Zonasi
Pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon
(Day to day Management of Ujung Kulon National Park)
Pengelola (Management authority)
Taman Nasional Ujung Kulon dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang bernama Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan dikepalai oleh seorang ‘Kepala Balai’.
Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon ini terletak di sebuah kecamatan yang dinamakan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Indonesia.
Wilayah Kerja
Taman Nasional Ujung Kulon mempunyai luas wilayah pengelolaan 122.956 hektar, yang terdiri dari 78.619 hektar daratan dan 44.337 hektar perairan laut. Untuk memudahkan pengelolaan kawasan, maka seluruh luas kawasan tersebut dibagi ke dalam tiga wilayah pengelolaan, yaitu :
- Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Panaitan, yang berkedudukan di Pulau Panaitan, tepatnya di daerah Legon Butun.
- Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Pulau Handeuleum, yang berkedudukan di Pulau Handeuleum.
- Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumur, yang berkedudukan di Kecamatan Sumur, tepatnya di daerah Cibayoni.
Zonasi Kawasan
Sebagaimana dikatakan di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990, bahwa taman nasional adalah suatu kawasan pelestarian alam yang dikelola dengan sistem zonasi, maka zonasi Taman Nasional Ujung Kulon sebagaimana dapat ditunjukkan peta berikut :
Keterangan Peta Zonasi:
No. |
Nama Zona |
Luas (ha) |
Kawasan |
Keterangan |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1. |
Inti Terdiri dari : - Daratan - Lautan |
+ 28.292 + 26.974 + 1.318 |
Semenanjung Ujung Kulon (Kalejetan, Tj. Tereleng, Tj. Alang-alang, Gunung Payung, Gunung Talanca, Pasir Baduis) dan Kawasan Gunung Honje Bagian Tengah. 1. Tanjung Cikaret dan Tanjung Guhapondok seluas 338 Ha. 2. Tanjung Karangbatang sebelah timur Gunung Payung seluas 479 Ha. 3. Sebelah timur kawasan pesisir Legon Haji seluas 453 Ha. 4. Sebelah timur Tanjung Karang Jajar seluas 48 Ha. |
Zona inti adalah bagian dari Taman Nasional yang mempunyai kondisi alam baik biota maupun fisiknya masih asli dan tidak atau belum diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas. |
2. |
Rimba |
+ 45.971 |
Pulau Panaitan, peri-peri kawasan Semenanjung Ujung Kulon dan Gunung Honje, Pulau Peucang dan Pulau Handeuleum. |
Zona rimba adalah bagian dari Taman Nasional yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan. |
3. |
Perlindungan Bahari |
42.804 |
Pulau Panaitan (Legon Kadam, Legon Butun dan Legon Bajo) dan Semenanjung Ujung Kulon (Pulau Peucang dan Pulau Handeuleum) |
Zona Perlindungan Bahari merupakan Zona Rimba yang berada di wilayah perairan laut. |
4. |
Pemanfaatan Terdiri dari : - Daratan - Lautan |
+ 948 + 935 13 |
Pulau Panaitan (Legon Kadam, Legon Butun dan Legon Bajo), Pulau Peucang, Pulau Handeuleum dan Cibiuk. Perairan Pulau Panaitan |
Zona Pemanfaatan adalah bagian dari Taman Nasional yang karena letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa pendukung lainnya. |
5. |
Tradisional Terdiri dari : - Daratan - Lautan |
+ 2.553 + 2.356 197 |
|
Zona Tradisional merupakan bagian Taman Nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahannya mempunyai ketergantungan dengan sumberdaya alam. |
6. |
Rehabilitasi Terdiri dari : - Daratan - Lautan |
+ 2.195 + 2.190 5 |
Gunung Honje |
Zona Rehabilitasi adalah bagian dari Taman Nasional yang karena mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan. |
7. |
Religi Terletak di : - Pulau Panaitan - Semenanjung Ujung Kulon - Lokasi Lainnya |
169 160 5 4 |
Gunung Raksa Sanghyang Sirah Kutakarang, Cimahi, Gunung Tilu dan Cipaniis |
Zona Religi, budaya dan sejarah adalah bagian dari Taman Nasional yang didalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah. |
8. |
Khusus |
+ 24 |
Gunung Honje, Legon Pakis dan Ciakar |
Zona Khusus adalah bagian dari Taman Nasional karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai Taman Nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik. |
Sumber : Surat Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor : SK.100/IV-SET/2011.
Program Pengelolaan
Berdasarkan visi dan misi serta sumberdaya yang dimiliki, pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam lima program pengelolaan, yaitu :
- Pengelolaan Badak Jawa Terpadu
- Pengelolaan Primata
- Pengelolaan Perairan /Marine
- Pengelolaan Daerah Penyangga
- Pengelolaan Ekowisata
Deskripsi
- Program Pengelolaan Badak Jawa Terpadu
- Program Pengelolaan Primata Terpadu
- Program Pengelolaan Marine terpadu
- Program Pengelolaan Daerah Penyangga Terpadu
- Program Pengembangan Ekowisata Terpadu
Kegiatan
- Pengelolaan Badak Jawa Terpadu
- Pengelolaan Primata
- Pengelolaan Perairan/Marine
- Pengelolaan Daerah Penyangga
- Pengelolaan Ekowisata (Ecotourism)